PERPRES
Penguatan dan Pengembangan Sistem Informasi Gempa Bumi dan Peringatan Dini Tsunami
Pasal 22
BAB 2 — SISTEM INFORMASI GEMPA BUMI DAN PERINGATAN DINI TSUNAMI
Kementerian yang mcnyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan scbagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b bertugas memberikan fasilitasi dan dukungan pengalokasian anggaran untuk penguatan dan pengembangan Sistem Informasi Gempa Bumi dan Peringatan Dini Tsunami.
