PERPRES
Penguatan dan Pengembangan Sistem Informasi Gempa Bumi dan Peringatan Dini Tsunami
Pasal 21
BAB 2 — SISTEM INFORMASI GEMPA BUMI DAN PERINGATAN DINI TSUNAMI
Kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri scbagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 ayat (2) huruf a bcrtugas:
- mengatur kewcnangan, pcmbinaan perangkat daerah dan kelembagaan, pemanfaatan kewenangan daerah, dan pengukuran kinerja pclaksanaan bidang penanggulangan bencana;
- memastikan pemerintah dacrah menjalankan pemenuhan pelayanan dasar sub urr-lsan bcncana berdasarkan standar pelayanan minimal bidang penanggulangan bencana yang wajib dilaksanakan oieh perangkat daerah yang menyclenggarakan sub urusan bencana berkoordinasi dcngan lembaga pemerintah nonkementerian yang mempunyai tugas di bidang bencana; dan
- melakukan pcmbinaan aparatur daerah dalam rangka penyelamatan terkait gcmpa bumi dan tsunami sesuai dengan standar pelayanan minimal.
