Pasal 20
BAB 2 — SISTEM INFORMASI GEMPA BUMI DAN PERINGATAN DINI TSUNAMI
(1) Penguatan dan pengcmbangan Sistem Informasi Gempa
Bumi dan Pcringatan Dini Tsunami oleh Komponen Kultur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan oleh kementerian/lembaga dan pcmerintah daerah.
(2) Kementerian/ lembaga
SK No 018255 A
FRESIDEN
_ _ 10
(2) Kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
- kementerian yang mcnyclenggarakan urusan di bidang pemcrintahan dalam negeri;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan;
- kemcnterian yang mcnyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang risct dan teknologi;
- kemcnterian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keschatan;
- kemcnterian yang mcnyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial;
- kementerian yang mcnyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika; j kementerian yang mcnyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan;
- kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang menyclenggarakan urusan pemerintahan di bidang agrarialpertanahan dan tata ruang;
- kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang menyclenggarakan r-rrusan pemerintahan di bidang perencanaan dan pcmbangunan nasional;
- lembaga pcmerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana;
- lembaga pemcrintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pencarian dan pertolongan;
- lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pcmerintahan di bidang penelitian ilmu pengetahuan;
- lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urllsan pemerintahan di bidang penclitian dan pcngembangan kedirgantaraan dan pemanfaatannya serta penyelenggaraan keantariksaan;
- Tentara Nasional Indonesia; dan
- Kepolisian Ncgara Rcpublik Indoncsia.
(3) Pemerintah
SK No 018256 A
PRESIDEN
(3) Pemerintah dacrah scbagaimana dimaksud pada ayat (1)
yakni perangkat daerah yang memiliki tugas dan fungsi informasi dan komunikasi, pengurangan risiko, dan evakuasi, yanB dikoordinasikan oleh perangkat daerah yang membidangi penanggulangan bencana.
(4) Lembaga pemerintah nonkementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanggLrlangan bencana scbagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf m bcrtindak scbagai koordinator atau focal point dalam Komponen Kultur.
(5) Lembaga pemerintah nonkementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bcncana mclaporkan kepada Presiden mengenai penyelenggaraan penguatan dan pengembangan Sistem Informasi Gempa Bumi dan Peringatan Dini Tsunami olch Komponen Kultur sewaktu- waktu apabila diperlukan.
