PERPRES
Penguatan dan Pengembangan Sistem Informasi Gempa Bumi dan Peringatan Dini Tsunami
Pasal 23
BAB 2 — SISTEM INFORMASI GEMPA BUMI DAN PERINGATAN DINI TSUNAMI
Kementerian yang mcnyclenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf c bertugas:
- melakukan identifikasi tingkat risiko satuan pendidikan yang berlokasi di daerah rawan gempa bumi dan tsunami;
- mengumpulkan, mengolah, dan menyebarluaskan data dan informasi tentang kesiapsiagaan terhadap gempa bumi dan tsunami di bidang pendidikan;
- membuat dan mengeluarkan petunjuk pelaksanaan untuk bangunan satuan pendidikan sesuai standar keamanan bangunan yang berlaku;
- membuat sistem pengawasan dan validasi dengan kriteria yang teruji untuk mcmastikan aspek keamanan setiap bangunan satuan pendidikan;
- memfasilitasi pcningkatan kemampuan pelaksana pemerintahan dacrah di bidang pendidikan, pendidik, dan tenaga kependidikan tcntang program satuan pendidikan aman bencana;
- mengintegrasikan matcri terkait upaya pencegahan dan kesiapsiagaan bcncana gcmpa bumi di satuan pendidikan ke dalam kurikulum nasional; dan
- menyediakan bahan dan informasi tentang pengurangan risiko bencana gcmpa bumi dan tsunami bagi peserta didik.
