PERPRES
Penguatan dan Pengembangan Sistem Informasi Gempa Bumi dan Peringatan Dini Tsunami
Pasal 16
BAB 2 — SISTEM INFORMASI GEMPA BUMI DAN PERINGATAN DINI TSUNAMI
Kajian risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a angka 1 meliputi:
- kajian risiko bencana gcmpa bumi dan tsunami skala kabupaten dan kota;
- penyusunan rencana kontinjensi gcmpa bumi dan tsunami serta penyiapan penerapannya melalui pelaksanaan uji sistem dan gladi rencana kontinjensi secara rutin; dan
- penyusunan dan harmonisasi prosedur operasional standar peringatan dini dan evakuasi.
