PERPRES
Penguatan dan Pengembangan Sistem Informasi Gempa Bumi dan Peringatan Dini Tsunami
Pasal 17
BAB 2 — SISTEM INFORMASI GEMPA BUMI DAN PERINGATAN DINI TSUNAMI
Peningkatan kapasitas scbagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a angka 2 meliputi:
- edukasi kesiapsiagaan masyarakat;
- penguatan literasi bencana gcmpa bumi dan tsunami;
- kampanye ruang aman dan kearifan lokal;
- penyelenggaraan program satuan pendidikan aman bencana;
- latihan kesiapsiagaan mcnghadapi gempa bumi dan tsunami termasuk latihan cvakuasi mandiri; dan
- pelatihan manajcmcn kcbcncanaan.
