PERPRES
Penguatan dan Pengembangan Sistem Informasi Gempa Bumi dan Peringatan Dini Tsunami
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Penguatan dan pcngembangan Sistem Informasi Gempa Bumi dan Peringatan Dini Tsunami dilaksanakan pada saat:
- dalam situasi tidak terjadi bencana; dan
- dalam situasi tcrdapat potensi terjadinya bencana.
Bagian Kesatu Umum
