KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Pasal 1
(1) Kementerian Badan Usaha Milik Negara berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2) Kementerian Badan Usaha Milik Negara dipimpin oleh
Menteri.
Pasal 2
(1) Dalam memimpin Kementerian Badan Usaha Milik
Negara, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
www.peraturan.go.id
2019, No.235 -3-
(2) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(3) Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri
dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.
(4) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), meliputi:
- membantu Menteri dalam perumusan dan/atau
pelaksanaan kebijakan kementerian; dan
- membantu Menteri dalam mengoordinasikan
pencapaian kebijakan strategis lintas unit
organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau
eselon I di lingkungan kementerian.
Pasal 3
Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan
unsur pemimpin kementerian.
Pasal 4
Kementerian Badan Usaha Milik Negara mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan
usaha milik negara.
Pasal 5
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4, Kementerian Badan Usaha Milik Negara
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan dan penetapan kebijakan di bidang
pengembangan usaha, inisiatif bisnis strategis,
penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja,
penciptaan pertumbuhan berkelanjutan,
restrukturisasi, pengelolaan hukum dan peraturan perundang-undangan, manajemen sumber daya
manusia, teknologi dan informasi, keuangan dan manajemen risiko badan usaha milik negara;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di
bidang pengembangan usaha, inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja,
www.peraturan.go.id
2019, No.235 -4-
penciptaan pertumbuhan berkelanjutan,
restrukturisasi, pengelolaan hukum dan peraturan perundang-undangan, manajemen sumber daya
manusia, teknologi dan informasi, keuangan dan
manajemen risiko badan usaha milik negara;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh
unsur organisasi di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang
menjadi tanggung jawab Kementerian Badan Usaha
Milik Negara; dan
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan
Kementerian Badan Usaha Milik Negara.
ORGANISASI
Bagian Kesatu Susunan Organisasi
Pasal 6
Kementerian Badan Usaha Milik Negara terdiri atas:
Wakil Menteri I;
Wakil Menteri II;
Sekretariat Kementerian;
Deputi Bidang Hukum dan Perundang-Undangan;
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi, dan
Informasi;
Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko;
Staf Ahli Bidang Implementasi Kebijakan Strategis;
Staf Ahli Bidang Industri; dan
Staf Ahli Bidang Keuangan dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah.
www.peraturan.go.id
2019, No.235 -5-
Bagian Kedua
Wakil Menteri
Pasal 7
(1) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, Wakil Menteri juga melaksanakan
sebagian tugas kementerian yang meliputi:
- perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang
pengembangan usaha, penyusunan inisiatif bisnis
strategis, penguatan daya saing dan sinergi,
penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan
berkelanjutan, dan restrukturisasi sektor
Industri.
- perumusan kebijakan serta koordinasi dan
sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan usaha, penyusunan inisiatif bisnis
strategis, penguatan daya saing dan sinergi,
penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan, dan restrukturisasi sektor Jasa.
(2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,
dilaksanakan oleh Wakil Menteri I.
(3) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,
dilaksanakan oleh Wakil Menteri II.
Pasal 8
Dalam melaksanakan sebagian tugas kementerian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, Wakil
Menteri I menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang pengembangan usaha,
penyusunan inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan
pertumbuhan berkelanjutan, dan restrukturisasi badan usaha milik negara sektor Industri;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di
bidang pengembangan usaha, penyusunan inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi,
www.peraturan.go.id
2019, No.235 -6-
penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan
berkelanjutan, dan restrukturisasi badan usaha milik negara sektor Industri;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di
bidang pengembangan usaha, penyusunan inisiatif
bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi,
penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan
berkelanjutan, dan restrukturisasi badan usaha milik negara sektor Industri; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 9
Dalam melaksanakan sebagian tugas kementerian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, Wakil Menteri II menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang pengembangan usaha, penyusunan inisiatif bisnis strategis, penguatan daya
saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan
pertumbuhan berkelanjutan, dan restrukturisasi badan usaha milik negara sektor Jasa;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di
bidang pengembangan usaha, penyusunan inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi,
penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan
berkelanjutan, dan restrukturisasi badan usaha milik negara sektor Jasa;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di
bidang pengembangan usaha, penyusunan inisiatif
bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi,
penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan
berkelanjutan, dan restrukturisasi badan usaha milik negara sektor Jasa; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
www.peraturan.go.id
2019, No.235 -7-
Pasal 10
(1) Dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi,
Wakil Menteri I dan Wakil Menteri II sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9, Wakil Menteri
dibantu oleh sejumlah Asisten Deputi.
(2) Penentuan jumlah Asisten Deputi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada analisis
organisasi, beban kerja, dan kebutuhan koordinasi korporasi.
(3) Asisten Deputi terdiri atas Kelompok Jabatan
Fungsional.
(4) Dalam hal tugas dan fungsi Asisten Deputi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat
dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) Bidang.
Pasal 11
Asisten Deputi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wakil Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh
Sekretaris Kementerian.
Bagian Ketiga
Sekretariat Kementerian
Pasal 12
(1) Sekretariat Kementerian berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Kementerian dipimpin oleh Sekretaris
Kementerian.
Pasal 13
Sekretariat Kementerian mempunyai tugas
menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada
seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian
Badan Usaha Milik Negara.
www.peraturan.go.id
2019, No.235 -8-
Pasal 14
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13, Sekretariat Kementerian menyelenggarakan
fungsi:
- koordinasi kegiatan Kementerian Badan Usaha Milik
Negara;
- koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan
anggaran Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi
yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan,
kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat,
arsip, dan dokumentasi Kementerian Badan Usaha
Milik Negara;
- pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
- koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-
undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
- penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan
negara dan layanan pengadaan barang/jasa;
- pengelolaan data dan informasi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Keempat Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan
Pasal 15
Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan
serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di
bidang pengelolaan hukum dan peraturan perundang-
undangan badan usaha milik negara.
Pasal 16
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15, Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan
menyelenggarakan fungsi:
www.peraturan.go.id
2019, No.235 -9-
- perumusan kebijakan di bidang pengelolaan hukum
dan peraturan perundang-undangan badan usaha milik negara;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di
bidang pengelolaan hukum dan peraturan perundang-
undangan badan usaha milik negara;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di
bidang pengelolaan hukum dan peraturan perundang- undangan badan usaha milik negara; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kelima
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia,
Teknologi, dan Informasi
Pasal 17
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi, dan
Informasi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan
kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang manajemen sumber daya manusia,
teknologi, dan informasi badan usaha milik negara.
Pasal 18
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi,
dan Informasi menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang manajemen sumber
daya manusia, teknologi, informasi, dan tanggung
jawab sosial badan usaha milik negara;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di
bidang manajemen sumber daya manusia, teknologi, informasi, dan tanggung jawab sosial badan usaha
milik negara;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di
bidang manajemen sumber daya manusia, teknologi,
informasi, dan tanggung jawab sosial badan usaha milik negara; dan
www.peraturan.go.id
2019, No.235 -10-
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Keenam
Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko
Pasal 19
Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di
bidang keuangan dan manajemen risiko badan usaha milik
negara.
Pasal 20
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19, Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang keuangan dan
manajemen risiko badan usaha milik negara;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang keuangan dan manajemen risiko badan usaha
milik negara;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang keuangan dan manajemen risiko badan usaha
milik negara;
pengawasan atas kinerja, administratif, dan manajemen risiko badan usaha milik negara; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Ketujuh
Unsur Pengawas
Pasal 21
(1) Di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
dapat dibentuk Inspektorat sebagai unsur pengawas.
(2) Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri melalui Sekretaris Kementerian.
(3) Inspektorat Kementerian dipimpin oleh Inspektur.
www.peraturan.go.id
2019, No.235 -11-
Pasal 22
Inspektorat mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Badan
Usaha Milik Negara.
Pasal 23
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern;
pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan
keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan,
dan pengawasan lainnya;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas
penugasan Menteri;
penyusunan laporan hasil pengawasan;
pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kedelapan Staf Ahli
Pasal 24
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh
Sekretaris Kementerian.
Pasal 25
(1) Staf Ahli Bidang Implementasi Kebijakan Strategis
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap
isu-isu strategis kepada unsur pemimpin kementerian
terkait dengan implementasi kebijakan strategis dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri.
(2) Staf Ahli Bidang Industri mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis
kepada unsur pemimpin kementerian terkait dengan
badan usaha milik negara sektor industri dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri.
www.peraturan.go.id
2019, No.235 -12-
(3) Staf Ahli Bidang Keuangan dan Pengembangan Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis
kepada unsur pemimpin kementerian terkait dengan
badan usaha milik negara sektor jasa keuangan dan
pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah dan
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kesembilan
Kelompok Jabatan Fungsional
Pasal 26
Di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
TATA KERJA
Pasal 27
Menteri dan Wakil Menteri melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan dalam penyelenggaran
pembangunan nasional.
Pasal 28
Menteri dan Wakil Menteri dalam melaksanakan tugas dan
fungsinya, harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja
instansi pemerintah.
Pasal 29
(1) Kementerian Badan Usaha Milik Negara harus
menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit
organisasi di lingkungan Kementerian Badan Usaha
Milik Negara.
www.peraturan.go.id
2019, No.235 -13-
(2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan
Kementerian Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Menteri.
Pasal 30
Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai
hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara secara berkala atau sewaktu-waktu
sesuai kebutuhan.
Pasal 31
Kementerian Badan Usaha Milik Negara harus menyusun
analisa jabatan, peta jabatan, analisa beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan
Kementerian Badan Usaha Milik Negara.
Pasal 32
Setiap unsur di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus
menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi
baik dalam lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara maupun dalam hubungan antar kementerian
dengan lembaga lain terkait.
Pasal 33
Semua unsur di lingkungan Kementerian Badan Usaha
Milik Negara harus menerapkan sistem pengendalian intern
di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 34
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab
memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan
memberikan pengarahan serta petunjuk bagi
pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.
www.peraturan.go.id
2019, No.235 -14-
(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara
berkala sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 35
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit
organisasi di bawahnya.
PENDANAAN
Pasal 36
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Badan Usaha Milik Negara
dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara.
Pasal 37
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kementerian Badan Usaha Milik
Negara ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat
persetujuan tertulis dari Menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 38
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2015 tentang Kementerian Badan Usaha Milik
www.peraturan.go.id
2019, No.235 -15-
Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Presiden Nomor 41 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2015 tentang
Kementerian Badan Usaha Milik Negara, masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum
diubah atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan
Peraturan Presiden ini.
Pasal 39
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh
jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan
di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara,
tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan
dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Pasal 40
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 41 Tahun 2015 tentang Kementerian Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2017 tentang
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2015 tentang Kementerian Badan Usaha Milik Negara dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 41
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2019, No.235 -16-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Desember 2019
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Desember 2019
,
ttd
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa sebagai tindak lanjut ditetapkannya Pembentukan Kementerian dan Kabinet Indonesia Maju periode tahun
2019-2024 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, perlu
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan
Menteri Keuangan Pada Perusahaan Perseroan
www.peraturan.go.id
2019, No.235 -2-
(Persero), Perusahaan Umum (Perum), dan Perusahaan
Jawatan (Perjan) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4305);
- Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012 tentang
Wakil Menteri (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 129) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 134 Tahun 2014
tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 60
Tahun 2012 tentang Wakil Menteri (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 272);
- Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2019 tentang
Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 202);
- Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang
Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203);
