PERPRES
KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Pasal 14
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13, Sekretariat Kementerian menyelenggarakan
fungsi:
- koordinasi kegiatan Kementerian Badan Usaha Milik
Negara;
- koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan
anggaran Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi
yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan,
kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat,
arsip, dan dokumentasi Kementerian Badan Usaha
Milik Negara;
- pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
- koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-
undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
- penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan
negara dan layanan pengadaan barang/jasa;
- pengelolaan data dan informasi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Keempat Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan
