PERPRES
KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Pasal 13
Sekretariat Kementerian mempunyai tugas
menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada
seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian
Badan Usaha Milik Negara.
www.peraturan.go.id
2019, No.235 -8-
