PERPRES
KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Pasal 20
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19, Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang keuangan dan
manajemen risiko badan usaha milik negara;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang keuangan dan manajemen risiko badan usaha
milik negara;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang keuangan dan manajemen risiko badan usaha
milik negara;
pengawasan atas kinerja, administratif, dan manajemen risiko badan usaha milik negara; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Ketujuh
Unsur Pengawas
