PERPRES
KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Pasal 19
Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di
bidang keuangan dan manajemen risiko badan usaha milik
negara.
