PERPRES
KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Pasal 18
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi,
dan Informasi menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang manajemen sumber
daya manusia, teknologi, informasi, dan tanggung
jawab sosial badan usaha milik negara;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di
bidang manajemen sumber daya manusia, teknologi, informasi, dan tanggung jawab sosial badan usaha
milik negara;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di
bidang manajemen sumber daya manusia, teknologi,
informasi, dan tanggung jawab sosial badan usaha milik negara; dan
www.peraturan.go.id
2019, No.235 -10-
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Keenam
Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko
