PERPRES
KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Pasal 17
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi, dan
Informasi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan
kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang manajemen sumber daya manusia,
teknologi, dan informasi badan usaha milik negara.
