PERPRES
KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Pasal 16
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15, Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan
menyelenggarakan fungsi:
www.peraturan.go.id
2019, No.235 -9-
- perumusan kebijakan di bidang pengelolaan hukum
dan peraturan perundang-undangan badan usaha milik negara;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di
bidang pengelolaan hukum dan peraturan perundang-
undangan badan usaha milik negara;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di
bidang pengelolaan hukum dan peraturan perundang- undangan badan usaha milik negara; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kelima
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia,
Teknologi, dan Informasi
