PERPRES
KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Pasal 21
(1) Di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
dapat dibentuk Inspektorat sebagai unsur pengawas.
(2) Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri melalui Sekretaris Kementerian.
(3) Inspektorat Kementerian dipimpin oleh Inspektur.
www.peraturan.go.id
2019, No.235 -11-
