PERPRES
KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Pasal 39
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh
jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan
di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara,
tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan
dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
