PERPRES
KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Pasal 40
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 41 Tahun 2015 tentang Kementerian Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2017 tentang
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2015 tentang Kementerian Badan Usaha Milik Negara dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
