PERPRES
KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Pasal 41
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2019, No.235 -16-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Desember 2019
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Desember 2019
,
ttd
www.peraturan.go.id
