PERPRES
KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Pasal 11
Asisten Deputi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wakil Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh
Sekretaris Kementerian.
Bagian Ketiga
Sekretariat Kementerian
