PERPRES
KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Pasal 10
(1) Dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi,
Wakil Menteri I dan Wakil Menteri II sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9, Wakil Menteri
dibantu oleh sejumlah Asisten Deputi.
(2) Penentuan jumlah Asisten Deputi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada analisis
organisasi, beban kerja, dan kebutuhan koordinasi korporasi.
(3) Asisten Deputi terdiri atas Kelompok Jabatan
Fungsional.
(4) Dalam hal tugas dan fungsi Asisten Deputi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat
dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) Bidang.
