Pasal 9
Dalam melaksanakan sebagian tugas kementerian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, Wakil Menteri II menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang pengembangan usaha, penyusunan inisiatif bisnis strategis, penguatan daya
saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan
pertumbuhan berkelanjutan, dan restrukturisasi badan usaha milik negara sektor Jasa;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di
bidang pengembangan usaha, penyusunan inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi,
penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan
berkelanjutan, dan restrukturisasi badan usaha milik negara sektor Jasa;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di
bidang pengembangan usaha, penyusunan inisiatif
bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi,
penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan
berkelanjutan, dan restrukturisasi badan usaha milik negara sektor Jasa; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
www.peraturan.go.id
2019, No.235 -7-
