Pasal 8
Dalam melaksanakan sebagian tugas kementerian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, Wakil
Menteri I menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang pengembangan usaha,
penyusunan inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan
pertumbuhan berkelanjutan, dan restrukturisasi badan usaha milik negara sektor Industri;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di
bidang pengembangan usaha, penyusunan inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi,
www.peraturan.go.id
2019, No.235 -6-
penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan
berkelanjutan, dan restrukturisasi badan usaha milik negara sektor Industri;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di
bidang pengembangan usaha, penyusunan inisiatif
bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi,
penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan
berkelanjutan, dan restrukturisasi badan usaha milik negara sektor Industri; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
