PERPRES
KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Pasal 7
(1) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, Wakil Menteri juga melaksanakan
sebagian tugas kementerian yang meliputi:
- perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang
pengembangan usaha, penyusunan inisiatif bisnis
strategis, penguatan daya saing dan sinergi,
penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan
berkelanjutan, dan restrukturisasi sektor
Industri.
- perumusan kebijakan serta koordinasi dan
sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan usaha, penyusunan inisiatif bisnis
strategis, penguatan daya saing dan sinergi,
penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan, dan restrukturisasi sektor Jasa.
(2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,
dilaksanakan oleh Wakil Menteri I.
(3) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,
dilaksanakan oleh Wakil Menteri II.
