PERPRES
KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Pasal 6
Kementerian Badan Usaha Milik Negara terdiri atas:
Wakil Menteri I;
Wakil Menteri II;
Sekretariat Kementerian;
Deputi Bidang Hukum dan Perundang-Undangan;
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi, dan
Informasi;
Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko;
Staf Ahli Bidang Implementasi Kebijakan Strategis;
Staf Ahli Bidang Industri; dan
Staf Ahli Bidang Keuangan dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah.
www.peraturan.go.id
2019, No.235 -5-
Bagian Kedua
Wakil Menteri
