Pasal 5
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4, Kementerian Badan Usaha Milik Negara
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan dan penetapan kebijakan di bidang
pengembangan usaha, inisiatif bisnis strategis,
penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja,
penciptaan pertumbuhan berkelanjutan,
restrukturisasi, pengelolaan hukum dan peraturan perundang-undangan, manajemen sumber daya
manusia, teknologi dan informasi, keuangan dan manajemen risiko badan usaha milik negara;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di
bidang pengembangan usaha, inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja,
www.peraturan.go.id
2019, No.235 -4-
penciptaan pertumbuhan berkelanjutan,
restrukturisasi, pengelolaan hukum dan peraturan perundang-undangan, manajemen sumber daya
manusia, teknologi dan informasi, keuangan dan
manajemen risiko badan usaha milik negara;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh
unsur organisasi di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang
menjadi tanggung jawab Kementerian Badan Usaha
Milik Negara; dan
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan
Kementerian Badan Usaha Milik Negara.
ORGANISASI
Bagian Kesatu Susunan Organisasi
