PERPRES
KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Pasal 37
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kementerian Badan Usaha Milik
Negara ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat
persetujuan tertulis dari Menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
