PERPRES
KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Pasal 2
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Dalam memimpin Kementerian Badan Usaha Milik
Negara, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
www.peraturan.go.id
2019, No.235 -3-
(2) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(3) Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri
dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.
(4) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), meliputi:
- membantu Menteri dalam perumusan dan/atau
pelaksanaan kebijakan kementerian; dan
- membantu Menteri dalam mengoordinasikan
pencapaian kebijakan strategis lintas unit
organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau
eselon I di lingkungan kementerian.
