PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 41 TAHUN 2015
Pasal 4
Kementerian Badan Usaha Milik Negara terdiri atas:
Sekretariat Kementerian;
Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi;
Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan, dan
Pariwisata;
- Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri
Strategis, dan Media;
- Deputi Bidang Usaha Konstruksi dan Sarana dan
Prasarana Perhubungan;
- Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei,
dan Konsultan;
- Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan
Usaha;
Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis;
Dihapus; dan
Dihapus.
- BAB II Bagian Kesebelas dihapus.
2017, No.74
- Di antara BAB II dan BAB III disisipkan 1 (satu) BAB,
yakni BAB IIA dan di antara Pasal 34 dan Pasal 35
disisipkan 7 (tujuh) Pasal, yakni Pasal 34A, Pasal 34B,
Pasal 34C, Pasal 34D, Pasal 34E, Pasal 34F, dan Pasal
34G, yang berbunyi sebagai berikut:
BAB IIA
Pasal 34A
(1) Di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik
Negara dapat diangkat Staf Khusus yang jumlahnya
dikecualikan dari ketentuan mengenai jumlah Staf
Khusus Menteri.
(2) Jumlah Staf Khusus sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling banyak 5 (lima) orang.
(3) Staf Khusus bertanggung jawab kepada Menteri.
Pasal 34B
Staf Khusus mempunyai tugas memberikan saran dan
pertimbangan kepada Menteri sesuai penugasan Menteri
dan bukan merupakan bidang tugas unsur-unsur
organisasi Kementerian Badan Usaha Milik Negara.
Pasal 34C
(1) Staf Khusus dalam melaksanakan tugasnya wajib
menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan
sinkronisasi yang baik dengan satuan organisasi di
lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara.
(2) Tata Kerja Staf Khusus diatur oleh Sekretaris
Kementerian.
Pasal 34D
(1) Staf Khusus dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil
dan non Pegawai Negeri Sipil.
(2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberhentikan dari jabatannya tanpa
2017, No.74 -4-
kehilangan status sebagai Pegawai Negeri Sipil
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(3) Masa bakti Staf Khusus paling lama sama dengan
masa jabatan Menteri.
(4) Pengangkatan Staf Khusus ditetapkan dengan
Keputusan Menteri.
Pasal 34E
(1) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 34D ayat (1) yang berhenti atau telah berakhir
masa baktinya sebagai Staf Khusus, diaktifkan
kembali dalam jabatan organik sesuai formasi yang
tersedia berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 34D ayat (1) yang telah mencapai batas usia
pensiun diberhentikan dengan hormat dan diberikan
hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 34F
(1) Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus
diberikan paling tinggi setara dengan Jabatan
Struktural Eselon I.b.
(2) Staf Khusus mendapat dukungan administrasi dari
Sekretariat Kementerian.
(3) Dalam hal Staf Khusus berhenti atau telah berakhir
masa baktinya tidak memperoleh uang pensiun dan
uang pesangon.
Pasal 34G
(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Staf
Khusus tetap menerima gaji sebagai Pegawai Negeri
Sipil.
(2) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai Staf
Khusus Menteri dinaikkan pangkatnya setiap kali
2017, No.74
setingkat lebih tinggi tanpa terikat jenjang pangkat,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
- Di antara Pasal 48 dan Pasal 49 disisipkan 1 (satu) Pasal,
yakni Pasal 48A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 48A
Ketentuan jumlah Staf Khusus di lingkungan
Kementerian Badan Usaha Milik Negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34A dikecualikan dari ketentuan
jumlah Staf Khusus Menteri sebagaimana diatur dalam
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang
Organisasi Kementerian Negara.
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
2017, No.74 -6-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 April 2017
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 April 2017
,
ttd.
ttd
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan kebijakan
dan program pemerintah di bidang badan usaha milik
negara, perlu dilakukan penyempurnaan Peraturan
Presiden Nomor 41 Tahun 2015 tentang Kementerian
Badan Usaha Milik Negara;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
2017, No.74 -2-
- Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2015 tentang
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 76);
