PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 41 TAHUN 2015
Pasal 4
Kementerian Badan Usaha Milik Negara terdiri atas:
Sekretariat Kementerian;
Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi;
Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan, dan
Pariwisata;
- Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri
Strategis, dan Media;
- Deputi Bidang Usaha Konstruksi dan Sarana dan
Prasarana Perhubungan;
- Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei,
dan Konsultan;
- Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan
Usaha;
Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis;
Dihapus; dan
Dihapus.
- BAB II Bagian Kesebelas dihapus.
2017, No.74
- Di antara BAB II dan BAB III disisipkan 1 (satu) BAB,
yakni BAB IIA dan di antara Pasal 34 dan Pasal 35
disisipkan 7 (tujuh) Pasal, yakni Pasal 34A, Pasal 34B,
Pasal 34C, Pasal 34D, Pasal 34E, Pasal 34F, dan Pasal
34G, yang berbunyi sebagai berikut:
