PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 41 TAHUN 2015
Pasal 34A
(1) Di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik
Negara dapat diangkat Staf Khusus yang jumlahnya
dikecualikan dari ketentuan mengenai jumlah Staf
Khusus Menteri.
(2) Jumlah Staf Khusus sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling banyak 5 (lima) orang.
(3) Staf Khusus bertanggung jawab kepada Menteri.
