PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 41 TAHUN 2015
Pasal 48A
Ketentuan jumlah Staf Khusus di lingkungan
Kementerian Badan Usaha Milik Negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34A dikecualikan dari ketentuan
jumlah Staf Khusus Menteri sebagaimana diatur dalam
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang
Organisasi Kementerian Negara.
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
2017, No.74 -6-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 April 2017
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 April 2017
,
ttd.
ttd
