KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Pasal 1
(1) Kementerian Badan Usaha Milik Negara berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Presiden.
(2) Kementerian Badan Usaha Milik Negara dipimpin oleh Menteri.
Pasal 2
Kementerian Badan Usaha Milik Negara mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kementerian Badan Usaha Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
- perumusan dan penetapan kebijakan di bidang penyusunan inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan, restrukturisasi, pengembangan usaha, serta peningkatan kapasitas infrastruktur bisnis badan usaha milik negara;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan, restrukturisasi, pengembangan usaha, serta peningkatan kapasitas infrastruktur bisnis badan usaha milik negara;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
- pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Badan Usaha Milik Negara; dan
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara.
www.peraturan.go.id
2015, No.76 3
ORGANISASI
Bagian Kesatu Susunan Organisasi
Pasal 4
Kementerian Badan Usaha Milik Negara terdiri atas:
- Sekretariat Kementerian;
- Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi;
- Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan, dan Pariwisata;
- Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media;
- Deputi Bidang Usaha Konstruksi dan Sarana dan Prasarana Perhubungan;
- Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei, dan Konsultan;
- Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha;
- Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis;
- Staf Ahli Bidang Komunikasi Strategis dan Hubungan Industrial; dan
- Staf Ahli Bidang Tata Kelola, Sinergi, dan Investasi.
Bagian Kedua Sekretariat Kementerian
Pasal 5
(1) Sekretariat Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri.
(2) Sekretariat Kementerian dipimpin oleh Sekretaris Kementerian.
Pasal 6
Sekretariat Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara.
Pasal 7
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Sekretariat Kementerian menyelenggarakan fungsi:
www.peraturan.go.id
2015, No.76 4
- koordinasi kegiatan Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
- koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip dan dokumentasi Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
- pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
- koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum internal Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
- penyelenggaraan pengelolaan barang milik negara dan layanan pengadaan barang/jasa; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Ketiga Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi
Pasal 8
(1) Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi dipimpin oleh Deputi.
Pasal 9
Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan badan usaha milik negara di sektor industri perkebunan, pertanian, perikanan, kehutanan, dan farmasi.
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang penyusunan inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan badan usaha milik negara di sektor industri perkebunan, pertanian, perikanan, kehutanan, dan farmasi;
www.peraturan.go.id
2015, No.76 5
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan badan usaha milik negara di sektor industri perkebunan, pertanian, perikanan, kehutanan, dan farmasi;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyusunan inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan badan usaha milik negara di sektor industri perkebunan, pertanian, perikanan, kehutanan, dan farmasi;
- pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi ; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Keempat Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata
Pasal 11
(1) Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata
dipimpin oleh Deputi.
Pasal 12
Deputi Bidang Usaha Industri Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan badan usaha milik negara di sektor industri energi, perdagangan, logistik, pergudangan, kawasan dan pariwisata.
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang penyusunan inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan badan usaha milik negara di sektor industri energi, perdagangan, logistik, pergudangan, kawasan dan pariwisata;
www.peraturan.go.id
2015, No.76 6
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan badan usaha milik negara di sektor industri energi, perdagangan, logistik, pergudangan, kawasan dan pariwisata;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyusunan inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan badan usaha milik negara di sektor industri energi, perdagangan, logistik, pergudangan, kawasan dan pariwisata;
- pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kelima Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media
Pasal 14
(1) Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media
dipimpin oleh Deputi.
Pasal 15
Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan badan usaha milik negara di sektor industri pertambangan, semen, industri strategis, percetakan, telekomunikasi dan media.
Pasal 16
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang penyusunan inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan badan usaha milik negara di sektor industri pertambangan, semen, industri strategis, percetakan, telekomunikasi dan media;
www.peraturan.go.id
2015, No.76 7
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan badan usaha milik negara di sektor industri pertambangan, semen, industri strategis, percetakan, telekomunikasi dan media;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyusunan inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan badan usaha milik negara di sektor industri pertambangan, semen, industri strategis, percetakan, telekomunikasi dan media;
- pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Keenam Deputi Bidang Usaha Konstruksi dan Sarana dan Prasarana Perhubungan
Pasal 17
(1) Deputi Bidang Usaha Konstruksi dan Sarana dan Prasarana
Perhubungan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Deputi Bidang Usaha Konstruksi dan Sarana dan Prasarana
Perhubungan dipimpin oleh Deputi.
Pasal 18
Deputi Bidang Usaha Konstruksi dan Sarana dan Prasarana Perhubungan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan badan usaha milik negara di sektor industri konstruksi, serta sarana dan prasarana transportasi darat, laut, dan udara.
Pasal 19
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Deputi Bidang Usaha Konstruksi dan Sarana dan Prasarana Perhubungan menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang penyusunan inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan badan usaha milik negara di sektor industri konstruksi, serta sarana dan prasarana transportasi darat, laut, dan udara;
www.peraturan.go.id
2015, No.76 8
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan badan usaha milik negara di sektor industri konstruksi, serta sarana dan prasarana transportasi darat, laut, dan udara;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyusunan inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan badan usaha milik negara di sektor industri konstruksi, serta sarana dan prasarana transportasi darat, laut, dan udara;
- pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Usaha Konstruksi dan Sarana dan Prasarana Perhubungan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Ketujuh Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei dan Konsultan
Pasal 20
(1) Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei dan Konsultan
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei dan Konsultan
dipimpin oleh Deputi.
Pasal 21
Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei dan Konsultan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan badan usaha milik negara di sektor industri perbankan, asuransi, jasa pembiayaan, jasa survei, dan konsultan.
Pasal 22
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei dan Konsultan menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang penyusunan inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan badan usaha milik negara di sektor industri perbankan, asuransi, jasa pembiayaan, jasa survei, dan konsultan;
www.peraturan.go.id
2015, No.76 9
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan badan usaha milik negara di sektor industri perbankan, asuransi, jasa pembiayaan, jasa survei, dan konsultan;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyusunan inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan badan usaha milik negara di sektor industri perbankan, asuransi, jasa pembiayaan, jasa survei, dan konsultan;
- pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei dan Konsultan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kedelapan Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha
Pasal 23
(1) Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha dipimpin
oleh Deputi.
Pasal 24
Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang restrukturisasi, pendayagunaan portofolio perusahaan kepemilikan minoritas, pengembangan usaha, dan kebijakan peta jalan (road map) badan usaha milik negara.
Pasal 25
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang restrukturisasi, pendayagunaan portofolio perusahaan kepemilikan minoritas, pengembangan usaha, dan kebijakan peta jalan (road map) badan usaha milik negara;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang restrukturisasi, pendayagunaan portofolio perusahaan kepemilikan minoritas, pengembangan usaha, dan kebijakan peta jalan (road map) badan usaha milik negara;
www.peraturan.go.id
2015, No.76 10
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan dalam pelaksanaan kebijakan di bidang restrukturisasi, pendayagunaan portofolio perusahaan kepemilikan minoritas, pengembangan usaha, dan kebijakan peta jalan (road map) badan usaha milik negara;
- pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kesembilan Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis
Pasal 26
(1) Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(2) Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis dipimpin oleh Deputi.
Pasal 27
Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan kapasitas manajemen sumber daya manusia eksekutif, pengelolaan tanggung jawab sosial dan lingkungan, layanan hukum badan usaha milik negara, serta pengelolaan data dan teknologi informasi kementerian badan usaha milik negara.
Pasal 28
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang peningkatan kapasitas manajemen sumber daya manusia eksekutif, pengelolaan tanggung jawab sosial dan lingkungan, dan layanan hukum badan usaha milik negara;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan kapasitas manajemen sumber daya manusia eksekutif, pengelolaan tanggung jawab sosial dan lingkungan, dan layanan hukum badan usaha milik negara;
- pengelolaan data dan teknologi informasi Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan kapasitas manajemen sumber daya manusia eksekutif, pengelolaan tanggung jawab sosial dan lingkungan, layanan hukum badan usaha milik negara, serta pengelolaan data dan teknologi informasi Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
www.peraturan.go.id
2015, No.76 11
- pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kesepuluh Inspektorat
Pasal 29
(1) Di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara dapat dibentuk
Inspektorat sebagai unsur pengawas.
(2) Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri
melalui Sekretaris Kementerian.
(3) Inspektorat Kementerian dipimpin oleh Inspektur.
Pasal 30
Inspektorat mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara.
Pasal 31
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern;
- pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
- penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara; dan
- pelaksanaan administrasi Inspektorat.
Bagian Kesebelas Staf Ahli
Pasal 32
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian.
Pasal 33
(1) Staf Ahli Bidang Komunikasi Strategis dan Hubungan Industrial
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang komunikasi strategis dan hubungan industrial badan usaha milik negara.
www.peraturan.go.id
2015, No.76 12
(2) Staf Ahli Bidang Tata Kelola, Sinergi, dan Investasi mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang tata kelola, sinergi dan investasi badan usaha milik negara.
Bagian Kedua Belas Kelompok Jabatan Fungsional
Pasal 34
Di Kementerian Badan Usaha Milik Negara dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
TATA KERJA
Pasal 35
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Kementerian Badan Usaha Milik Negara harus menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara.
Pasal 36
Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Pasal 37
Kementerian Badan Usaha Milik Negara harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisa beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara.
Pasal 38
Semua unsur di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
Pasal 39
Setiap pimpinan unit organisasi harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.
www.peraturan.go.id
2015, No.76 13
Pasal 40
Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
Pasal 41
Setiap pimpinan unit organisasi wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 42
Setiap pimpinan unit organisasi harus mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab pada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan kinerja secara berkala tepat pada waktunya.
Pasal 43
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
PENDANAAN
Pasal 44
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Badan Usaha Milik Negara dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 45
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 46
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135
www.peraturan.go.id
2015, No.76 14
Tahun 2014 yang berkaitan dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Pasal 47
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Pasal 48
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini:
- Semua ketentuan mengenai Kementerian Badan Usaha Milik Negara dalam Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, Dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, Dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2014; dan
- Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja sepanjang mengatur ketentuan mengenai Kementerian Badan Usaha Milik Negara; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 49
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.peraturan.go.id
2015, No.76 15
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 April 2015
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 April 2015
,
ttd.
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa dengan telah ditetapkannya pembentukan Kementerian Kabinet Kerja periode tahun 2014-2019 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, perlu
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 339);
- Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
www.peraturan.go.id
2015, No.76 2
