PERPRES
KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Pasal 7
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Sekretariat Kementerian menyelenggarakan fungsi:
www.peraturan.go.id
2015, No.76 4
- koordinasi kegiatan Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
- koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip dan dokumentasi Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
- pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
- koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum internal Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
- penyelenggaraan pengelolaan barang milik negara dan layanan pengadaan barang/jasa; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Ketiga Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi
