PERPRES
KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Pasal 20
(1) Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei dan Konsultan
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei dan Konsultan
dipimpin oleh Deputi.
