PERPRES
KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Pasal 19
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Deputi Bidang Usaha Konstruksi dan Sarana dan Prasarana Perhubungan menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang penyusunan inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan badan usaha milik negara di sektor industri konstruksi, serta sarana dan prasarana transportasi darat, laut, dan udara;
www.peraturan.go.id
2015, No.76 8
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan badan usaha milik negara di sektor industri konstruksi, serta sarana dan prasarana transportasi darat, laut, dan udara;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyusunan inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan badan usaha milik negara di sektor industri konstruksi, serta sarana dan prasarana transportasi darat, laut, dan udara;
- pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Usaha Konstruksi dan Sarana dan Prasarana Perhubungan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Ketujuh Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei dan Konsultan
