PERPRES
KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Pasal 25
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang restrukturisasi, pendayagunaan portofolio perusahaan kepemilikan minoritas, pengembangan usaha, dan kebijakan peta jalan (road map) badan usaha milik negara;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang restrukturisasi, pendayagunaan portofolio perusahaan kepemilikan minoritas, pengembangan usaha, dan kebijakan peta jalan (road map) badan usaha milik negara;
www.peraturan.go.id
2015, No.76 10
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan dalam pelaksanaan kebijakan di bidang restrukturisasi, pendayagunaan portofolio perusahaan kepemilikan minoritas, pengembangan usaha, dan kebijakan peta jalan (road map) badan usaha milik negara;
- pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kesembilan Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis
