PERPRES
KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Pasal 35
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Kementerian Badan Usaha Milik Negara harus menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara.
