PERPRES
KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Pasal 38
Semua unsur di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
