PERPRES
KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Pasal 22
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei dan Konsultan menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang penyusunan inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan badan usaha milik negara di sektor industri perbankan, asuransi, jasa pembiayaan, jasa survei, dan konsultan;
www.peraturan.go.id
2015, No.76 9
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan badan usaha milik negara di sektor industri perbankan, asuransi, jasa pembiayaan, jasa survei, dan konsultan;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyusunan inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan badan usaha milik negara di sektor industri perbankan, asuransi, jasa pembiayaan, jasa survei, dan konsultan;
- pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei dan Konsultan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kedelapan Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha
