PERPRES
KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Pasal 23
(1) Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha dipimpin
oleh Deputi.
