PERPRES
KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang penyusunan inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan badan usaha milik negara di sektor industri perkebunan, pertanian, perikanan, kehutanan, dan farmasi;
www.peraturan.go.id
2015, No.76 5
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan badan usaha milik negara di sektor industri perkebunan, pertanian, perikanan, kehutanan, dan farmasi;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyusunan inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan badan usaha milik negara di sektor industri perkebunan, pertanian, perikanan, kehutanan, dan farmasi;
- pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi ; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Keempat Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata
