PERPRES
KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Pasal 11
(1) Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata
dipimpin oleh Deputi.
