PERPRES
KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Pasal 12
Deputi Bidang Usaha Industri Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan badan usaha milik negara di sektor industri energi, perdagangan, logistik, pergudangan, kawasan dan pariwisata.
