PERPRES
KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang penyusunan inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan badan usaha milik negara di sektor industri energi, perdagangan, logistik, pergudangan, kawasan dan pariwisata;
www.peraturan.go.id
2015, No.76 6
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan badan usaha milik negara di sektor industri energi, perdagangan, logistik, pergudangan, kawasan dan pariwisata;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyusunan inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan badan usaha milik negara di sektor industri energi, perdagangan, logistik, pergudangan, kawasan dan pariwisata;
- pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kelima Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media
