PERPRES
KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Pasal 14
(1) Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media
dipimpin oleh Deputi.
