PERPRES
KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Pasal 15
Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan badan usaha milik negara di sektor industri pertambangan, semen, industri strategis, percetakan, telekomunikasi dan media.
