PERPRES
KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Pasal 31
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern;
- pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
- penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara; dan
- pelaksanaan administrasi Inspektorat.
Bagian Kesebelas Staf Ahli
