PERPRES
KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Pasal 5
(1) Sekretariat Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri.
(2) Sekretariat Kementerian dipimpin oleh Sekretaris Kementerian.
(1) Sekretariat Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri.
(2) Sekretariat Kementerian dipimpin oleh Sekretaris Kementerian.