PERPRES
KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Pasal 4
Kementerian Badan Usaha Milik Negara terdiri atas:
- Sekretariat Kementerian;
- Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi;
- Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan, dan Pariwisata;
- Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media;
- Deputi Bidang Usaha Konstruksi dan Sarana dan Prasarana Perhubungan;
- Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei, dan Konsultan;
- Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha;
- Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis;
- Staf Ahli Bidang Komunikasi Strategis dan Hubungan Industrial; dan
- Staf Ahli Bidang Tata Kelola, Sinergi, dan Investasi.
Bagian Kedua Sekretariat Kementerian
